|
PERJANJIAN LARANGAN PENGUNGKAPAN DAN KERAHASIAAN
|
NON-DISCLOSURE AND
CONFIDENTIALITY AGREEMENT
|
|
|
LATAR BELAKANG
|
WHEREAS
|
- SingaPay merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Penyedia Jasa
Pembayaran Berbasis Teknologi Informasi.
- Para Pihak berkeinginan untuk menjajaki kemungkinan kerja sama dalam hubungan bisnis
dan/atau kerja sama lainnya (selanjutnya disebut "Kerja Sama");
- Para Pihak bermaksud untuk melakukan pertukaran dokumen dan Informasi Rahasia (sebagaimana
dijelaskan di bawah ini) secara non eksklusif, hanya untuk tujuan Kerja Sama ini;
- Berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, masing-masing Pihak mengetahui sensitivitas
dan kerahasiaan Informasi Rahasia tersebut dan Para Pihak menyatakan bahwa akan menjaga
Informasi Rahasia tersebut dan menggunakannya hanya untuk tujuan yang dinyatakan di dalam
Perjanjian ini, atau kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Pihak yang memberikan
Informasi Rahasia (selanjutnya disebut "Pihak Pemberi Informasi") kepada
Pihak yang menerima Informasi Rahasia (selanjutnya disebut "Pihak Penerima
Informasi");
- Para Pihak sepakat bahwa baik SingaPay maupun calon pengguna
dapat bertindak secara sendiri-sendiri sebagai Pihak Pemberi Informasi atau Pihak
Penerima Informasi atas Informasi Rahasia; dan
- Masing-masing Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan dan integritas Informasi Rahasia, dan
sepakat bahwa Informasi Rahasia tersebut tetap menjadi milik tunggal Pihak Pemberi
Informasi.
Oleh karenanya, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Para Pihak sepakat terhadap hal- hal
berikut:
|
- SingaPay is a company which engages in the field Payment Services Based on
Technology Informations.
- The Parties are interested in exploring the possibility of entering into a business
relationship and/or other cooperation (hereinafter referred to as the
"Cooperation");
- The Parties wish to exchange certain materials and Confidential Information (as defined
below), on a non-exclusive basis, solely for the purpose of the Cooperation;
- Based on the terms and conditions hereof, each Party recognizes the sensitivity and
confidentiality of the Confidential Information and the Parties represent to protect such
Confidential Information and utilize it only for the purposes stated herein, or as otherwise
specifically authorized in writing by the Party disclosing the Confidential Information
(hereinafter referred to as the "Disclosing Party") to the Party receiving
the Confidential Information (hereinafter referred to as the "Receiving
Party");
- The Parties agree that both SingaPay and/or potential user may act
individually as the Disclosing Party or the Receiving Party of the Confidential Information;
and
- Each Party agrees to protect the confidentiality and integrity of the Confidential
Information, and agree that the Confidential Information remains the sole property of the
Disclosing Party.
Now therefore, based on the above considerations, the Parties hereby agree as follows:
|
|
PASAL 1
INFORMASI RAHASIA
|
ARTICLE 1
CONFIDENTIAL INFORMATION
|
|
1.1 Untuk kepentingan Perjanjian ini, definisi dari "Informasi Rahasia" adalah
sebagai berikut:
|
1.1 For the purpose of this Agreement, the term "Confidential Information" shall
mean the following:
|
- Setiap informasi mengenai hukum, usaha dan/atau teknis sehubungan dan terkait dengan Pihak
Pemberi Informasi dan/atau Kerja Sama termasuk, namun tidak terbatas, pada informasi produk,
harga, informasi keuangan, rencana, proses usaha, rencana usaha, penjualan, desain, data,
proyeksi pemasaran, rencana pemasaran, perkiraan, basis data pelanggan, serta setiap
informasi dan data lain terkait dengan Pihak Pemberi Informasi dan/atau Kerja Sama, yang
dapat diberikan, baik secara lisan, maupun secara tertulis, atau melalui bentuk magnetik,
media elektronik, atau foto, atau gambar, dan/atau dalam bentuk lain, oleh Pihak Pemberi
Informasi kepada Pihak Penerima Informasi termasuk, usulan dan/atau pembicaraan, yang
mengandung atau didasarkan pada, baik seluruhnya maupun sebagian, informasi yang diberikan
oleh Pihak Pemberi Informasi; Informasi Rahasia termasuk Data Pribadi sebagaimana
didefinisikan dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
|
a. Any information on the legal, business and/or technical in relation to, and in connection
with, the Disclosing Party and/or the Cooperation including, but not limited to, product
information, pricing, financial information, plan, business process, business plans, sales,
design, data, marketing projection, marketing plans, forecasts, subscribers data base, as well
as any information and other related data, in connection with, the Disclosing Party and/or the
Cooperation, which might be given, verbally, or in writing, or via magnetics form, electronics
medium or, photographic, or pictorial, and/or in such other form, by the Disclosing Party to the
Receiving Party including, proposals and/or discussion, which contain or are based on, either
entirely or partially, the information given by the Disclosing Party; Confidential Information
includes Personal Data as defined in Law No. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection.
|
- Segala komunikasi antara Para Pihak, baik secara lisan maupun tulisan yang diketahui atau
semestinya diketahui oleh Para Pihak merupakan rahasia atau bersifat kepemilikan. dan yang
dibuat di dalam serangkaian diskusi atau pekerjaan lain yang dilakukan diantara Para Pihak;
atau
|
- Any communication between the Parties, whether in oral or written that is known or should be
reasonably known by the Parties to be confidential or proprietary in nature, and that is
made in the course of discussions or other work undertaken between the Parties; or
|
|
1.2 Informasi Rahasia tidak termasuk "Informasi yang Tidak Dilindungi"
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Perjanjian ini.
|
1.2 Confidential Information shall not include "Non-Protected Information" as
defined in Article 2 of this Agreement.
|
|
PASAL 2
INFORMASI YANG TIDAK DILINDUNGI
|
ARTICLE 2
NON-PROTECTED INFORMATION
|
|
Untuk kepentingan Perjanjian ini, yang dimaksud dengan "Informasi yang Tidak
Dilindungi" adalah sebagai berikut:
|
For the purpose of this Agreement, "Non- Protected Information" shall mean the
following:
|
|
2.1 Informasi yang, pada saat pengungkapannya, sudah berada pada kepemilikan yang sah dari Pihak
Penerima Informasi atau tersedia pada Pihak Penerima Informasi atau Perwakilannya (sebagaimana
didefinisikan dibawah ini) dari sumber lain yang tidak memiliki kewajiban untuk tidak
mengungkapkannya;
|
2.1 Information that, at the time it is disclosed, is already in the Receiving Party rightful
possession or available to the Receiving Party or its Representatives (as defined below) from
any other source having no obligation not to disclose it;
|
-
- Informasi yang telah menjadi pengetahuan umum atau telah dipublikasikan kepada
publik dengan cara yang tidak melanggar ketentuan kerahasiaan berdasarkan Perjanjian
ini maupun ketentuan lain yang terkait dengannya;
- Informasi yang disyaratkan untuk diungkapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan perintah pengadilan atau instansi
pemerintah terkait.
|
-
- Information that has become public knowledge or has been released to the public in a
way that does not breach a confidentiality provisions either under this Agreement
and other relevant provisions;
- Information that is required to be disclosed under the prevailing laws and
regulations or by order of the court of law or relevant government institution.
|
|
PASAL 3
LINGKUP PERJANJIAN
|
ARTICLE 3
SCOPE OF AGREEMENT
|
|
3.1 Pihak Penerima Informasi setuju dalam setiap saat untuk tidak akan mengungkapkan, dan akan
mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk melindungi kerahasiaan dari, dan menghindari
pengungkapan atau penyalahgunaan dari Informasi Rahasia, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya
yang diberikan oleh petugas yang berwenang dari Pihak Pemberi Informasi, kecuali sebagaimana
diatur dalam pasal 3.2 dibawah ini. Secara khusus, Pihak Penerima Informasi hanya akan
menggunakan Informasi Rahasia untuk kepentingan Kerja Sama dan tidak untuk tujuan yang lain.
Untuk data pribadi, pemrosesan hanya dapat dilakukan sesuai dengan instruksi tertulis Pengendali
data.
|
3.1 The Receiving Party agrees at any time, shall not disclose, and shall take all such necessary
measures to protect the secrecy of, and avoid disclosure or misuse of the Confidential
Information, without the prior express written consent of a duly authorized corporate officer of
the Disclosing Party, save as provided in Article 3.2 below. Specifically, the Receiving Party
will only use the Confidential Information for the Cooperation and not for other purpose. For
personal data, processing may only be carried out in accordance with the written instructions of
the Data Controller.
|
|
3.2. Tanpa membatasi hal yang telah disebutkan sebelumnya, dan tunduk pada Pasal 4 di bawah ini,
Pihak Penerima Informasi diperbolehkan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia kepada
anggota-anggotanya, direktur-direkturnya, karyawan-karyawannya, afiliasinya, subkontraktornya,
agennya atau pihak yang ditunjuk (secara bersama-sama disebut sebagai
"Perwakilan") yang dibutuhkan untuk mengetahui Informasi Rahasia dengan tujuan
yang sama dengan Informasi Rahasia yang diterima oleh Pihak Penerima Informasi. Pihak Penerima
Informasi setuju untuk mengambil segala tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjaga
kerahasiaan dari Informasi Rahasia dan untuk menyediakan segala perlindungan yang diperlukan
terhadap segala pengungkapan yang tidak sah, tiruan atau penggunaan, dan untuk meminta kepada
Perwakilannya yang menerima Informasi Rahasia tersebut untuk tunduk pada kewajiban menjaga
kerahasiaan dari Informasi Rahasia sesuai dengan Perjanjian ini.
|
3.2 Without limiting the foregoing, and subject to Article 4 below, the Receiving Party may
disclose the Confidential Information to its officers, directors, employees, affiliates,
subcontractors, agents or appointed party (collectively shall be referred to as the
"Representatives") who need to know such Confidential Information for the same
purpose such Confidential Information is received by the Receiving Party. The Receiving Party
agrees to take all necessary precaution to maintain the confidentiality of the Confidential
Information and to provide all necessary protection against any unauthorized disclosure, copying
or use, and to request its Representatives to whom the Confidential Information is disclosed to
comply with the obligation of maintaining the confidentiality of the Confidential Information
pursuant to this Agreement.
|
|
3.3 Pihak Penerima Informasi dengan ini bertanggungjawab untuk menyimpan semua dokumen yang
memuat atau merupakan Informasi Rahasia terpisah dari semua dokumen lain pada tempat penyimpanan
yang layak dan aman atas setiap Informasi Rahasia dalam bentuk apapun yang berada padanya.
|
3.3 The Receiving Party hereby undertakes to keep all documents bearing or incorporating any
Confidential Information separate from all other documents in a proper and safe storage place
for any Confidential Information in any form residing on it.
|
|
3.6 Pihak Penerima Informasi akan menyimpan dan memelihara seluruh Informasi Rahasia dengan
kehati-hatian dan perlakuan yang setingkat dengan sebagaimana Pihak Penerima Informasi
memperlakukan Informasi Rahasia miliknya, namun dalam hal apapun tidak kurang dari standar
kehati-hatian yang wajar.
|
3.6 The Receiving Party shall keep and maintain all Confidential Information with the same degree
of care and treatment as of the Receiving Party treats its own Confidential Information, but in
any event with no less than reasonable standard of care.
|
|
3.4 Pihak Penerima Informasi akan memberitahu Pihak Pemberi Informasi dengan segera pada saat
penemuan atas setiap penggunaan secara tidak sah atau pengungkapan Informasi Rahasia atau
pelanggaran Perjanjian oleh Pihak Penerima Informasi atau Perwakilannya, dan akan bekerja sama
dengan Pihak Pemberi Informasi dalam setiap cara untuk membantu Pihak Pemberi Informasi
mendapatkan kembali penguasaan atas Informasi Rahasia dan untuk mencegah penyalahgunaan lebih
lanjut.
|
3.4 The Receiving Party shall notify the Disclosing Party immediately upon discovery of any
unauthorized use or disclosure of Confidential Information or any breach of this Agreement by
the Receiving Party or its Representatives, and will cooperate with the Disclosing Party in
every way to help the Disclosing Party regain possession of the Confidential Information and to
prevent its further unauthorized use.
|
|
3.5 Penggunaan Informasi Rahasia hanya terbatas pada tujuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
Selain itu, Informasi Rahasia wajib disimpan dengan cara dicatat/dilakukan perekaman data
dan/atau hal-hal lainnya yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
3.5 The use of Confidential Information is only limited for the purposes stipulated herein.
Moreover, the Confidential Information will be saved/recoded using data recording and/or other
necessary action to maintain the secrecy of the Confidential Information as referred to in the
applicable law.
|
|
3.6 Pihak Pemberi Informasi tidak membuat pernyataan dan jaminan apapun, secara eksplisit maupun
implisit, mengenai kualitas, akurasi dan keterpenuhan dari Informasi Rahasia yang diungkapkan
dalam Perjanjian ini. Pihak Pemberi Informasi, perusahaan terafiliasinya, petugas-petugasnya,
direksinya dan pegawai-pegawainya tidak memiliki kewajiban apapun sehubungan dengan penggunaan
atau kepercayaan atas Informasi Rahasia oleh Pihak Penerima Informasi.
|
3.6 The Disclosing Party makes no representations or warranties, express or implied, as to the
quality, accuracy and completeness of the Confidential Information disclosed hereunder. The
Disclosing Party, its affiliated companies, their officers, directors and employees shall have
no liability whatsoever with respect to the use of or reliance upon the Confidential Information
by the Receiving Party.
|
|
PASAL 4
PIHAK KETIGA
|
ARTICLE 4
THIRD PARTY
|
|
Kecuali pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian, sebelum pengungkapan
Informasi Rahasia kepada suatu pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada para konsultan,
akuntan publik atau pejabat lokal, Pihak Penerima Informasi akan:
|
Save for the disclosure as mentioned in Article 6 of the Agreement, prior to disclosure of any
Confidential Information to any third party, including without limitation to consultants, public
accountant or local authority, the Receiving Party will:
|
- Mendapatkan persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pemberi Informasi untuk
mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga tersebut; dan
|
- Obtain prior written consent from the Disclosing Party to disclose such Confidential
Information to said to the third party; and
|
- Mendapatkan perjanjian tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pemberi Informasi, yang dibuat
oleh dan antara Pihak Pemberi Informasi dan pihak ketiga untuk:
|
(b) Obtain prior written agreement from the Disclosing Party, made by and between the Disclosing
Party and such third party to:
|
|
(i) Memegang semua Informasi Rahasia sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini dan untuk tidak
menggunakannya untuk tujuan selain yang ditentukan dalam Perjanjian ini; dan
|
(i) To hold all Confidential Information as determine in this Agreement and not to use it for any
purpose except as determine in this Agreement; and
|
|
(ii) Mengembalikan semua Informasi Rahasia kepada Pihak Pemberi Informasi tidak lebih dari 2
(dua) hari kalender setelah pihak ketiga tersebut menyelesaikan pekerjaannya. Setiap
pengungkapan dari Informasi Rahasia harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
|
(ii) To return all Confidential Information to the Disclosing Party not later than 2 (two)
calendar days after said third party has completed its work. Any disclosure of Confidential
Information must comply with the prevailing regulations.
|
|
PASAL 5
PENGEMBALIAN INFORMASI RAHASIA
|
ARTICLE 5
RETURN OF CONFIDENTIAL INFORMATION
|
|
Pihak Pemberi Informasi dapat meminta pengembalian Informasi Rahasia pada setiap waktu dengan
pemberitahuan tertulis kepada Pihak Penerima Informasi. Pihak Penerima Informasi setuju bahwa ia
akan, dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak penerimaan pemberitahuan
tersebut, mengembalikan seluruh Informasi Rahasia yang asli dan akan memusnahkan atau
mengakibatkan dimusnahkannya seluruh salinan-salinan dan reproduksi dalam bentuk apapun,
(termasuk tetapi tidak terbatas kepada data elektronik) dalam penguasaannya atau dalam
penguasaan orang-orang yang mana Informasi Rahasia telah diungkapkan berdasarkan Perjanjian ini,
kecuali sejauh penyimpanan Informasi Rahasia tersebut diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perintah pengadilan atau badan pemerintahan lain yang
berwenang.
|
The Disclosing Party may demand the return of the Confidential Information at any time upon
giving written notice to the Receiving Party. The Receiving Party agrees that it shall, within
90 (ninety) calendar days of the receipt of such notice, return all of the original Confidential
Information and shall destroy or cause to be destroyed all copies and reproductions in whatever
form, (including but not limited to electronic data) in its possession or in the possession of
persons to whom it was disclosed pursuant to this Agreement, unless to the extent it is required
to retain the Confidential Information by the applicable laws and regulations, court orders or
any authorized governmental body which is lawfully entitled to do so.
|
|
PASAL 6
PENGUNGKAPAN YANG DIWAJIBKAN
|
ARTICLE 6
ANY REQUIRED DISCLOSURE
|
|
Apabila disebabkan oleh hukum yang berlaku atau peraturan perundang-undang yang berlaku, atau
berdasarkan perintah suatu kewenangan atau pengadilan, Pihak Penerima Informasi dipaksa untuk
mengungkapkan suatu Informasi Rahasia tanpa ada kesempatan untuk mendapatkan persetujuan
sebelumnya dari Pihak Pemberi Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 di atas maka Pihak
Penerima Informasi akan memberitahu Pihak Pemberi Informasi dengan segera sehingga Pihak Pemberi
Informasi dapat mengusahakan permintaan perlindungan atau bantuan lain, yang dianggap perlu,
dengan ketentuan bahwa Pihak Penerima Informasi harus berusaha sebaik-baiknya untuk memberikan
pemberitahuan.
|
If due to the requirement under the prevailing laws or regulations, or under any order from the
authority or court, the Receiving Party is forced to disclose the Confidential Information
without being able to obtain prior consent from the Disclosing Party as provided under Article 4
above, the Receiving Party shall notify the Disclosing Party promptly so that the Disclosing
Party may seek protective order or other relief, as it may deem necessary, provided that at any
time the Receiving Party at its utmost effort
|
|
PASAL 7
TIDAK ADANYA PEMINDAHAN HAK MILIK ATAU LISENSI
|
ARTICLE 7
NO CONVEYANCE OR LICENSE
|
|
Tidak ada dalam Perjanjian ini yang akan diartikan untuk memindahkan kepada Pihak Penerima
Informasi segala hak, kepemilikan atau kepentingan atau hak cipta atas Informasi Rahasia, atau
lisensi untuk menggunakan, menjual, memanfaatkan, meniru atau mengembangkan lebih lanjut
Informasi Rahasia tersebut. Perjanjian ini tidak dalam cara apapun mengikat Para Pihak termasuk
pemegang saham dari Para Pihak untuk melakukan hubungan bisnis dalam segala jenisnya. Perjanjian
apapun untuk hubungan bisnis tersebut akan dibuktikan dengan perjanjian tertulis secara terpisah
yang dilakukan oleh Para Pihak.
PASAL 8
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
- Setiap data mengenai individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ("UU PDP").
- SingaPay bertindak sebagai Pengendali Data, dan Mitra bertindak sebagai Prosesor Data yang
hanya boleh memproses Data Pribadi sesuai instruksi tertulis dari SingaPay.
- Mitra wajib menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan Data Pribadi dengan menerapkan
langkah-langkah teknis dan organisasi yang memadai serta melarang akses, penggunaan, atau
pengungkapan Data Pribadi tanpa izin.
- Mitra wajib memberitahukan SingaPay secara tertulis paling lambat 72 jam
sejak mengetahui adanya insiden kebocoran, akses ilegal, atau kompromi Data Pribadi.
- Setiap pemindahan Data Pribadi ke luar Indonesia hanya dapat dilakukan dengan persetujuan
tertulis dari SingaPay dan sesuai ketentuan UU PDP.
- Setelah perjanjian berakhir atau atas permintaan SingaPay, Mitra wajib segera menghapus atau
mengembalikan seluruh Data Pribadi dan memberikan konfirmasi tertulis bahwa penghapusan
telah diselesaikan. Para Pihak wajib mematuhi UU PDP dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku terkait perlindungan Data Pribadi.
|
Nothing in this Agreement shall be construed to convey to the Receiving Party any right, titles
or interest or copyright in any Confidential Information, or any license to use, sell, exploit,
copy or further develop any such Confidential Information. This Agreement does not in any way
bind the Parties including the shareholders of the Parties to enter into a business relationship
of any nature. Any agreement for such business relationship shall be evidenced by separate
written agreements executed by the Parties.
ARTICLE 8
PROTECTION OF PERSONAL DATA
- Any data regarding an identified or identifiable individual as referred to in Law No. 27 of
2022 concerning Personal Data Protection ("PDP Law").
- SingaPay acts as the Data Controller, and the Partner acts as the Data Processor who may
only process Personal Data in accordance with the written instructions of SingaPay.
- The Partner is obliged to maintain the confidentiality, integrity and security of Personal
Data by implementing adequate technical and organizational measures and prohibiting
unauthorized access, use or disclosure of Personal Data
- The Partner must notify SingaPay in writing no later than 72 hours after becoming aware of
any leak incident, illegal access, or compromise of Personal Data
- Any transfer of Personal Data outside Indonesia can only be done with the written consent of
SingaPay and in accordance with the provisions of the PDP Law
- Upon termination of the agreement or at the request of SingaPay, the Partner shall
immediately delete or return all Personal Data and provide written confirmation that the
deletion has been completed. The Parties are obliged to comply with the PDP Law and other
applicable laws and regulations related to the protection of Personal Data.
|
|
PASAL 9
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
9.1 Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini (selanjutnya disebut
"Tanggal Efektif") sampai dengan secara tegas digantikan dengan perjanjian
definitif terkait dengan Kerja Sama antara Para Pihak. Jika tidak ada perjanjian definitif
antara Para Pihak, maka Perjanjian ini berlaku untuk periode selama 2 (dua) tahun terhitung dari
Tanggal Efektif. Meskipun demikian, kewajiban-kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan
pembatasan-pembatasan atas penggunaan dan pengungkapan Informasi Rahasia yang berlaku atas Pihak
Penerima Informasi berdasarkan Perjanjian ini akan tetap berlanjut seterusnya setelah jangka
waktu Perjanjian ini berakhir, walaupun Kerja Sama telah diselesaikan, tidak berjalan,
dibatalkan atau terjadinya pengakhiran dari Perjanjian ini.
|
ARTICLE 9
TERM OF AGREEMENT
9.1 This Agreement shall be in effect as of the signing date of this Agreement (hereinafter
referred to as the "Effective Date") until it is expressly superseded by a
definitive agreement in respect of the Cooperation between the Parties. If there is no
definitive agreement between the Parties, this Agreement is valid for a period of 2 (two) years
from the Effective Date. Notwithstanding the above, the obligations of maintaining
confidentiality and restrictions on the use and disclosure of the Confidential Information under
this Agreement on the Receiving Party shall continue after the Agreement period ends,
notwithstanding the completion of the Cooperation, the cancellation, or termination of this
Agreement
|
|
9.2 Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal
1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mensyaratkan putusan pengadilan dalam pengakhiran
Perjanjian ini.
|
9.2 With respect to the termination of this Agreement, the Parties agree to waive Article 1266 of
the Civil Code which requires a court judgment in the termination of this Agreement.
|
|
PASAL 10
KORESPONDENSI
|
ARTICLE 10
CORRESPONDENCE
|
|
10.1 Segala surat menyurat dan/atau pemberitahuan yang ditujukan kepada suatu Pihak sehubungan
dengan Perjanjian ini harus disampaikan melalui e-mail, faksimili, surat tercatat atau melalui
kurir dengan ditujukan kepada alamat sebagai berikut:
|
10.1 All correspondence and/or advisement to a Party in relation to this Agreement must be
delivered by e-mail, facsimile, registered mail or should be hand delivered to the following
addresses:
|
|
SingaPay:
PT ABADI SINGAPAY INDONESIA
Foresta Business, Loft 5
Unit 30, Lengkong Kulon,
Pagedangan, Tangerang
Banten 15331
|
SingaPay:
PT ABADI SINGAPAY INDONESIA
Foresta Business, Loft 5
Unit 30, Lengkong Kulon,
Pagedangan, Tangerang
Banten 15331
|
|
10.2 Apabila terdapat perubahan pada alamat dari salah satu Pihak, maka Pihak tersebut
berkewajiban untuk dengan segera memberitahukan alamat yang baru kepada Pihak lainnya secara
tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perubahan dimaksud berlaku.
|
10.2 Should there be a change in address of any Party, then the concerned Party shall be obliged
to immediately notify such new address to the other Party in writing at the latest 30 (thirty)
calendar days prior to such change.
|
|
PASAL 11
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
|
ARTICLE 11
GOVERNING LAW AND DISPUTE RESOLUTION
|
|
11.1 Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
|
11.1 This Agreement shall be governed by and interpreted in accordance with the laws of the
Republic of Indonesia.
|
|
11.2 Segala perselisihan yang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan
dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
|
11.2 Any dispute arising out of or in connection with this Agreement shall be referred to and
finally resolved by the Tangerang District Court in accordance with the prevailing laws and
regulations.
|
|
PASAL 12
PEMULIHAN
Para Pihak mengakui dan sepakat bahwa ganti rugi berupa uang
mungkin bukan merupakan penggantian yang cukup dalam hal pelanggaran terhadap Perjanjian ini
oleh Pihak Penerima Informasi. Karenanya, Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pemberi Informasi
berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang adil, termasuk penetapan atau putusan-putusan
pengadilan yang memerintahkan Pihak Penerima Informasi wajib untuk berbuat atau untuk tidak
berbuat sesuatu atau untuk melaksanakan ketentuan Perjanjian ini, dalam hal terjadinya
pelanggaran terhadap Perjanjian ini, sebagai tambahan dari hak-hak pemulihan lain yang dimiliki
oleh Pihak Pemberi Informasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
|
ARTICLE 12
REMEDY
The Parties acknowledge and agree that
monetary damages may not be adequate remedy in the event of a breach of this Agreement by the
Receiving Party. Accordingly, the Parties agree that the Disclosing Party shall be entitled to
equitable relief, including injunction and specific performance which ordering the Receiving
Party to perform or not to perform something or to perform provision of this Agreement, in the
event of breach of this Agreement, in addition to all other remedies available to the Disclosing
Party pursuant to prevailing regulations
|
|
PASAL 13
LAIN-LAIN
|
ARTICLE 13
OTHERS
|
|
13.1 Perjanjian ini ditandatangani dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Apabila terdapat
suatu perbedaan antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia
yang akan berlaku.
|
13.1 This Agreement is executed in the Indonesian language and English language. In the event of
any difference between the English and the Indonesian language versions, the Indonesian language
version shall prevail.
|
|
13.2 Tidak ada penambahan, perubahan atau modifikasi Perjanjian ini yang valid kecuali hal
tersebut dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari setiap
Pihak dalam Perjanjian ini. Pihak Penerima Informasi tidak dapat mengalihkan setiap hak-haknya
atau kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis
dari Pihak Pemberi Informasi.
|
13.2 No amendments, changes or modifications to this Agreement shall be valid except if the same
are in writing and signed by a duly authorized representative of each of the Party hereof, The
Receiving Party may not assign any of its rights or obligations hereunder without first
obtaining the written consent of the Disclosing Party.
|